BAB II
KONSEP DASAR DESA
DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF
A. DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari Desa Siaga yang telah dimulai sejak tahun 2006. Desa atau Kelurahan Siaga Aktif adalah desa atau yang disebut dengan nama lain atau kelurahan, yang:
1. Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya.
2. Penduduknya mengembangkan UKBM dan melaksanakan survailansberbasis masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Desa atau Kelurahan Siaga Aktif memiliki komponen :
1. Pelayanan kesehatan dasar,
2. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBM dan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan,
3. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
B. PELAYANAN KESEHATAN DASAR
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif diselenggarakan melalui berbagai UKBM, serta kegiatan kader dan masyarakat. Pelayanan ini selanjutnya didukung oleh sarana-sarana kesehatan yang ada seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, dan rumah sakit.
Teknis pelaksanaan pelayanan mengacu kepada petunjuk-petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan dengan pengawasan dan bimbingan dari Puskesmas. Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan primer, sesuai dengan kewenangan tenaga kesehatan yang bertugas. Pelayanan kesehatan dasar berupa:
1. Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil,
2. Pelayanan kesehatan untuk ibu menyusui,
3. Pelayanan kesehatan untuk anak, serta
4. Penemuan dan penanganan penderita penyakit.
C. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENGEMBANGAN UKBM
Pemberdayaan masyarakat terus diupayakan melalui pengembangan UKBM yang ada di desa. Kegiatan difokuskan kepada upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan. Survailans berbasis masyarakat adalah pengamatan dan pencatatan penyakit yang diselenggarakan oleh masyarakat (kader) dibantu oleh tenaga kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa:
1. Pengamatan dan pemantauan penyakit serta keadaan kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan, dan perilaku yang dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat,
2. Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) kepada petugas kesehatan untuk respon cepat,
3. Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan, serta
4. Pelaporan kematian.
Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana adalah upayaupaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan mengatasi bencana dan kedaruratan kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa:
1. Bimbingan dalam pencarian tempat yang aman untuk mengungsi,
2. Promosi kesehatan dan bimbingan mengatasi masalah kesehatan akibat bencana dan mencegah faktor-faktor penyebab masalah,
3. Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah/limbah, dan lain-lain) di tempat pengungsian,
4. Penyediaan relawan yang bersedia menjadi donor darah,
5. Pelayanan kesehatan bagi pengungsi.
Penyehatan lingkungan adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menciptakan dan memelihara lingkungan desa/kelurahan dan permukiman agar terhindar dari penyakit dan masalah kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa:
1. Promosi tentang pentingnya sanitasi dasar,
2. Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah dan limbah, dan lain-lain),
3. Bantuan/fasilitasi upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
D. PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
Masyarakat di Desa atau Kelurahan Siaga Aktif wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Yang menjadi salah satu indikator bagi keberhasilan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah PHBS yang dipraktikkan di tatanan rumah tangga. Akan tetapi untuk mencapai hal tersebut, PHBS harus dipraktikkan di tatanan mana pun pada saat seseorang sedang berada. Selain di tatanan rumah tangga, PHBS harus dikembangkan dan dipraktikkan di tatanan-tatanan institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum dan sarana kesehatan. PHBS yang harus dipraktikkan oleh masyarakat di desa dan kelurahan Siaga Aktif meliputi perilaku sebagai berikut:
1. Melaporkan segera kepada kader/petugas kesehatan, jika mengetahui dirinya, keluarganya, temannya atau tetangganya menderita penyakit menular.
2. Pergi berobat atau membawa orang lain berobat ke Poskesdes/Pustu/Puskesmas bila terserang penyakit.
3. Memeriksakan kehamilan secara teratur kepada petugas kesehatan.
4. Mengonsumsi Tablet Tambah Darah semasa hamil dan nifas (bagi ibu).
5. Makan-makanan yang beraneka ragam dan bergizi seimbang (terutama bagi perempuan termasuk pada saat hamil dan menyusui).
6. Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari.
7. Menggunakan garam beryodium setiap kali memasak.
8. Menyerahkan pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan.
9. Mengonsumsi Kapsul Vitamin A bagi ibu nifas.
10. Memberi ASI eksklusif kepada bayinya (0-6 bulan).
11. Memberi Makanan Pendamping ASI.
12. Memberi Kapsul Vitamin A untuk bayi dan balita setiap bulan Februari dan Agustus.
13. Menimbang berat badan bayi dan balita secara teratur serta menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS) atau Buku KIA untuk memantau pertumbuhannya.
14. Membawa bayi/anak, ibu, dan wanita usia subur untuk diimunisasi.
15. Tersedianya oralit dan zinc untuk penanggulangan Diare.
16. Menyediakan rumah dan atau kendaraannya untuk pertolongan dalam keadaan darurat (misalnya untuk rumah tunggu ibu bersalin, ambulan, dan lain-lain).
17. Menghimpun dana masyarakat desa untuk kepentingan kesehatan, termasuk bantuan bagi pengobatan dan persalinan.
18. Menjadi peserta (akseptor) aktif keluarga berencana.
19. Menggunakan air bersih untuk keperluan sehari-hari
20. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
21. Menggunakan jamban sehat
22. Mengupayakan tersedianya sarana sanitasi dasar lain dan menggunakannya.
23. Memberantas jentik-jentik nyamuk.
24. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, baik di rumah, desa/kelurahan maupun di lingkungan pemukiman.
25. Melakukan aktivitas fisik setiap hari.
26. Tidak merokok, minum minuman keras, madat, dan menyalahgunakan napza serta bahan berbahaya lain.
27. Memanfaatkan UKBM, Poskesdes, Pustu, Puskesmas atau sarana kesehatan lain.
28. Pemanfaatan pekarangan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Warung Hidup di halaman masing-masing rumah atau secara bersama-sama (kolektif).
29. Melaporkan kematian.
30. Mempraktikkan PHBS lain yang dianjurkan.
31. Saling mengingatkan untuk mempraktikkan PHBS.
Untuk mengukur keberhasilan pembinaan PHBS di Rumah Tangga digunakan 10 (sepuluh) perilaku yang merupakan indikator yaitu:
1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan,
2. Memberi ASI eksklusif kepada bayi,
3. Menimbang berat badan balita,
4. Menggunakan air bersih,
5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,
6. Menggunakan jamban sehat,
7. Memberantas jentik nyamuk,
8. Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari,
9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari,
10. Tidak merokok di dalam rumah.
Di tatanan rumah tangga, Kepala Rumah Tangga harus menjadi panutan dan mendorong anggota rumah tangganya untuk mempraktikkan PHBS. Ia juga bertanggung jawab untuk mengupayakan sarana dan kemudahan bagi dipraktikkannya PHBS di Rumah Tangga. Di tatanan institusi pendidikan, yaitu di sekolah-sekolah, madrasah, pesantren, seminari, dan sejenisnya, pemilik institusi pendidikan dan para pendidik merupakan panutan dan mendorong anak didiknya dalam mempraktikkan PHBS. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengupayakan sarana dan kemudahan bagi dipraktikkannya PHBS di Institusi Pendidikan. Di tatanan tempat kerja seperti pabrik, toko, kantor/perusahaan, dan lain-lain, pemilik dan pengelola tempat kerja tersebut harus menjadi panutan dan mendorong para pekerja/ karyawannya dalam mempraktikkan PHBS. Pemilik dan pengelola tempat kerja juga wajib menyediakan sarana dan kemudahan bagi dipraktikkannya PHBS di Tempat Kerja. Di tatanan tempat-tempat umum seperti stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, pasar, pertokoan (mal), tempat hiburan, tempat rekreasi/pariwisata, tempat ibadah, dan lain-lain sejenis, pemilik dan pengelola tempat umum harus menjadi panutan dan mendorong para pekerja/karyawan dan pengunjungnya dalam mempraktikkan PHBS. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan kemudahan bagi dipraktikkannya PHBS di Tempat-tempat Umum. Di tatanan institusi kesehatan seperti Pustu, Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lain-lain, pemilik/pengelola dan para petugasnya merupakan panutan dan mendorong pasien dan pengunjung lain dalam mempraktikkan PHBS. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengupayakan sarana dan kemudahan bagi dipraktikkannya PHBS di Institusi Kesehatan.
E. KRITERIA
Untuk menjamin kemantapan dan kelestarian, pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dilaksanakan secara bertahap, dengan memperhatikan kriteria atau unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kepedulian Pemerintah Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa dan Kelurahan.
2. Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
3. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari .
4. Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan:
a. survailans berbasis masyarakat,
b. penanggulangan bencana dan kedaruratan kesehatan,
c. penyehatan lingkungan.
5. Tercakupnya (terakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam Anggaran Pembangunan Desa atau Kelurahan serta dari masyarakat dan dunia usaha
6. Peran serta aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan kesehatan di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
7. Peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
8. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga di desa atau kelurahan.
BAB III
PENGEMBANGAN DESA DAN
KELURAHAN SIAGA AKTIF
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan program lanjutan dan akselerasi dari program Pengembangan Desa Siaga yang sudah dimulai pada tahun 2006. Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, yaitu upaya memfasilitasi proses belajar masyarakat desa dan kelurahan dalam memecahkan masalah-masalah kesehatannya. Oleh karena merupakan upaya pembangunan desa dan kelurahan, maka program ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sampai ke desa dan kelurahan.
A. PENDEKATAN
1. Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bidang kesehatan yang berskala kabupaten dan kota merupakan salah satu urusan wajib untuk daerah kabupaten dan kota. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten dan kota sebagai tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan daerah kabupaten dan kota. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) tersebut berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan targetnya untuk tahun 2010-2015. Salah satu target dalam SPM Kesehatan tersebut adalah cakupan Desa (dan Kelurahan) Siaga Aktif yang harus tercapai sebesar 80% pada tahun 2015. Dengan demikian, jajaran kesehatan di kabupaten dan kota mulai dari dinas kesehatan, Puskesmas sampai ke rumah sakit wajib memberikan fasilitasi dan rujukan, serta dukungan dana dan sarana bagi pengembangan Desa dan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif.
Pengembangan desa dan kelurahan Siaga Aktif pada hakikatnya merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban dan kewenangan kabupatan dan kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan kelurahan, dan menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan. Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif harus tercakup dalam rencana pembangunan desa, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Mekanisme perencanaan dan penganggarannya dibahas melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sedangkan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan Kelurahan Siaga Aktif diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota.
2. Dukungan Kebijakan di Tingkat Desa dan Kelurahan
Pada tingkat pelaksanaan di desa, pengembangan Desa Siaga Aktif harus dilandasi minimal oleh Peraturan Kepala Desa yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada tingkat pelaksanaan di kelurahan, pengembangan Kelurahan Siaga Aktif mengacu kepada kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
3. Integrasi dengan Program Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya terintegrasi dengan program-program pemberdayaan masyarakat lain, baik yang bersifat nasional, sektoral maupun daerah. Salah satu contohnya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Integrasi pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif ke dalam PNPM Mandiri merupakan sesuatu yang sangat penting, karena tujuan dari PNPM Mandiri memang sejalan dengan tujuan dari pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Pada tingkat pelaksanaannya pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dapat bersinergi dengan program PNPM Mandiri yang ada untuk kegiatankegiatan di bidang kesehatan masyarakat.
B. PERSIAPAN
Dalam rangka persiapan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif perlu dilakukan sejumlah kegiatan yang meliputi: pelatihan fasilitator, pelatihan petugas kesehatan, analisis situasi perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, penetapan Kader Pemberdayaan Masyarakat, serta pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelatihan Fasilitator
a. Dalam rangka pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif diperlukan adanya fasilitator di kabupaten dan kota. Fasilitator Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah Petugas Promosi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Dinas Kesehatan Kota yang ditunjuk/ditugasi dan tenaga lain dari program pemberdayaan masyarakat (seperti PNPM Mandiri), LSM, dunia usaha, atau pihak-pihak lain.
b. Pelatihan Fasilitator diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dengan materi pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
2. Pelatihan Petugas Kesehatan
a. Petugas kesehatan di kabupaten, kota, dan kecamatan adalah Pembina teknis terhadap kegiatan UKBM-UKBM di desa dan kelurahan. Oleh sebab itu, kepada mereka harus diberikan pula bekal yang cukup tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Pelatihan bagi mereka dibedakan ke dalam 2 (dua) kategori berdasarkan kualifikasi pesertanya, yaitu: (1) Pelatihan Manajemen, dan (2) Pelatihan Pelaksanaan.
c. Pelatihan Manajemen diikuti oleh para Kepala Puskesmas dan pejabat pengelola program-program kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Materi pelatihan ini lebih ditekankan kepada konsep dan aspek-aspek manajerial dari pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
d. Pelatihan Pelaksanaan diikuti oleh para petugas yang diserahi tanggung jawab membina Desa dan Kelurahan Siaga Aktif (satu orang untuk masing-masing Puskesmas) dan para petugas kesehatan yang membantu pelaksanaan UKBM di desa atau kelurahan (misalnya bidan di desa). Materi pelatihan ini selain mencakup proses pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, lebih ditekankan kepada teknis pelayanan di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dan promosi kesehatan.
e. Pelatihan bagi petugas kesehatan diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
3. Analisis Situasi Perkembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif
a. Analisis situasi perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dilaksanakan oleh Fasilitator dengan dibantu pihak-pihak lain terkait.
b. Pelaksanaannya mengacu kepada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, yang mengarah kepada evaluasi dan inventarisasi terhadap desa-desa dan kelurahan-kelurahan dalam kaitannya dengan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
c. Hasil evaluasi dan inventarisasi berupa daftar desa dan kelurahan yang dikelompokkan ke dalam kategori: (1) Desa dan Kelurahan yang belum digarap, (2) Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Pratama, (3) Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Madya, (4) Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Purnama, dan (5) Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri.
d. Daftar desa dan kelurahan hasil evaluasi dan inventarisasi dilaporkan kepada Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada: (1) Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Desa dan Kelurahan Siaga Tingkat Kabupaten/Kota, (2) Pokjanal Tingkat Provinsi, dan (3) Pokjanal Tingkat Pusat.
4. Penetapan Kader Pemberdayaan Masyarakat
a. Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah anggota masyarakat desa atau kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan.
b. KPM merupakan tenaga penggerak di desa atau kelurahan yang akan diserahi tugas pendampingan di desa atau kelurahan dalam rangka pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
5. Pelatihan KPM dan Lembaga Kemasyarakatan
a. Di kabupaten atau kota yang belum menyelenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat atau masih ada Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat yang belum diselenggarakan, di dalam kurikulum pelatihannya diintegrasikan materi tentang Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Dengan demikian, sekaligus para peserta pelatihan, termasuk KPM dan lembaga kemasyarakatan, selanjutnya dapat berperan dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Untuk kabupaten atau kota yang telah menyelenggarakan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat atau telah memiliki KPM, untuk para KPM dan lembaga kemasyarakatan perlu diselenggarakan pelatihan khusus tentang Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
c. Materi dan metode penyelenggaraan pelatihan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk KPM atau yang diintegrasikan ke dalam Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat, mengacu kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
d. Dalam pelatihan, tugas dari Fasilitator adalah membantu Panitia Pelatihan untuk menyusun jadwal pelatihan dan mencarikan nara sumber yang sesuai.
C. PENYELENGGARAAN
Kepala Desa dan Perangkat Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karena itu, kegiatan memfasiltasi masyarakat menyelenggarakan pengembangan Desa atau Kelurahan Siaga Aktif, yang merupakan tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan kader kesehatan, harus mendapat dukungan dari Kepala Desa/Lurah dan BPD, Perangkat Desa/Kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan yang ada. Kegiatannya berupa langkah-langkah dalam memfasilitasi siklus pemecahan masalah demi masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat desa atau kelurahan, yang secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:
SIKLUS PEMECAHAN MASALAH KESEHATAN OLEH MASYARAKAT
1. Pengenalan Kondisi Desa atau Kelurahan
Pengenalan kondisi desa atau kelurahan oleh KPM/kader kesehatan, lembaga kemasyarakatan, dan Perangkat Desa atau Kelurahan dilakukan dengan mengkaji data Profil Desa atau Profil Kelurahan dan hasil analisis situasi perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang menggambarkan kriteria Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang sudah dapat dan belum dapat dipenuhi oleh desa atau kelurahan yang bersangkutan.
2. Identifikasi Masalah Kesehatan dan PHBS Dengan mengkaji Profil/Monografi Desa atau Profil/Monografi Kelurahan dan hasil analisis situasi, maka dapat diidentifikasi:
a. Pengenalan kondisi desa/kelurahan
b. Identifikasi masalah kesehatan & phbs
c. Musyawarah desa/kelurahan
d. Perencanaan partisipatif
e. Pelaksanaan kegiatan fasilitator/KPM/kader kesehatan
f. Pembinaan kelestarian
Upaya pemecahan suatu masalah dilestarikan & masalah berikutnya dipecahkan :
a. Masalah-masalah kesehatan yang masih dihadapi masyarakat dan urutan prioritas penanganannya.
b. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya masalah-masalah kesehatan, baik dari sisi teknis kesehatan maupun dari sisi perilaku masyarakat.
c. Potensi yang dimiliki desa/kelurahan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.
d. UKBM apa saja yang sudah ada (jika ada) dan atau harus diaktifkan kembali/dibentuk baru dalam rangka mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.
e. Bantuan/dukungan yang diharapkan: apa bentuknya, berapa banyak, dari mana kemungkinan didapat (sumber), dan bilamana dibutuhkan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Bila dirasakan perlu, Musyawarah Desa/Kelurahan dapat dilakukan secara berjenjang dengan terlebih dulu menyelenggarakan Musyawarah Dusun atau Rukun Warga (RW). Musyawarah Desa/Kelurahan bertujuan:
a. Menyosialisasikan tentang adanya masalah-masalah kesehatan yang masih dihadapi masyarakat dan program pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Mencapai kesepakatan tentang urutan prioritas masalah-masalah kesehatan yang hendak ditangani.
c. Mencapai kesepakatan tentang UKBM-UKBM yang hendak dibentuk baru atau diaktifkan kembali.
d. Memantapkan data/informasi potensi desa atau potensi kelurahan serta bantuan/dukungan yang diperlukan dan alternatif sumber bantuan/dukungan tersebut.
e. Menggalang semangat dan partisipasi warga desa atau kelurahan untuk mendukung pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
4. Perencanaan Partisipatif
Setelah diperolehnya kesepakatan dari warga desa atau kelurahan, KPM dan lembaga kemasyarakatan yang ada mengadakan pertemuanpertemuan secara intensif guna menyusun rencana pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan. Rencana pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif mencakup:
a. UKBM-UKBM yang akan dibentuk baru atau diaktifkan kembali, berikut jadwal pembentukan/pengaktifannya kembali.
b. Sarana-sarana yang akan dibangun baru atau direhabilitasi (misalnya Poskesdes, Polindes, Sarana Air Bersih, Sarana Jamban Keluarga, dan lain-lain), berikut jadwal pembangunannya.
c. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dan membutuhkan biaya operasional, berikut jadwal pelaksanaannya.
Hal-hal yang dapat dilaksanakan dengan swadaya masyarakat dan atau bantuan dari donatur (misalnya swasta), disatukan dalam dokumen tersendiri. Sedangkan hal-hal yang memerlukan dukungan Pemerintah dimasukkan ke dalam dokumen Musrenbang Desa atau Kelurahan untuk diteruskan ke Musrenbang selanjutnya.
5. Pelaksanaan Kegiatan
Sementara menunggu proses Musrenbang selesai dan ditetapkannya alokasi dana Pemerintah, KPM/kader kesehatan dan lembaga kemasyarakatan yang ada dapat memulai kegiatan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan, menetapkan kaderkader pelaksananya, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan swadaya atau yang sudah diperoleh dananya dari donatur. Juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tidak memerlukan biaya operasional seperti misalnya promosi kesehatan melalui Dasawisma, pertemuan Rukun Tetangga, pertemuan Rukun Warga/ Dusun, atau forum-forum kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat dengan didampingi Perangkat Pemerintahan serta dibantu oleh para KPM/kader kesehatan dan Fasilitator. Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan (para kader pelaksana UKBM atau pihak lain), pengajuan dan pencairan dana, pengerahan tenaga kerja (khususnya untuk pembangunan sarana), pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
Tim pelaksana kegiatan bertanggung jawab mengenai realisasi fisik, keuangan, dan administrasi kegiatan yang dilakukan, sesuai dengan rencana.
Apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga teknis kesehatan yang tidak dapat disediakan/dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dapat membantu masyarakat untuk menyediakan barang/jasa tersebut.
Pencatatan dan pelaporan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelatihan teknis, termasuk kursus-kursus penyegar, bagi para kader pelaksana UKBM menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dengan dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melaksanakannya, dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
D. PENTAHAPAN
Atas dasar kriteria Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pentahapan dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, sehingga dapat dicapai tingkatan-tingkatan atau kategori Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif sebagai berikut.
1. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Pratama, yaitu desa/kelurahan yang:
a. Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa/Kelurahan, tetapi belum berjalan.
b. Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader kesehatan Desa/ Kelurahan Siaga Aktif minimal 2 orang.
c. Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
d. Sudah memiliki Posyandu, tetapi UKBM lainnya tidak aktif.
e. Sudah ada dana untuk pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan tetapi belum ada sumber dana lainnya.
f. Ada peran aktif dari masyarakat namun belum ada peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
g. Belum memiliki peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
h. Kurang dari 20 persen rumah tangga di desa/kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
2. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Madya, yaitu desa/kelurahan yang:
a. Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan, tetapi belum secara rutin setiap triwulan
b. Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader kesehatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif antara 3-5 Orang.
c. Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
d. Sudah memiliki Posyandu dan 2 (dua) UKBM lainnya yang aktif.
e. Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta satu sumber dana lainnya baik dari masyarakat ataupun dunia usaha.
f. Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari satu ormas dalam kegiatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
g. Sudah memiliki peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, tetapi belum direalisasikan.
h. Minimal 20 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Purnama, yaitu desa dan kelurahan yang:
a. Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan secara rutin, setiap triwulan.
b. Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader kesehatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif antara 6-8 orang.
c. Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
d. Sudah memiliki Posyandu dan 3 (tiga) UKBM lainnya yang aktif.
e. Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari masyarakat dan dunia usaha.
f. Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari dua ormas dalam kegiatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
g. Sudah memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
h. Minimal 40 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
4. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri, yaitu desa/kelurahan yang:
a. Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa/Kelurahan yang berjalan secara rutin setiap bulan.
b. Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader kesehatan Desa/ Kelurahan Siaga Aktif lebih dari sembilan orang.
c. Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
d. Sudah memiliki Posyandu dan lebih dari 4 (empat) UKBM lainnya yang aktif dan berjejaring.
e. Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari masyarakat dan dunia usaha.
f. Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif lebih dari dua ormas dalam kegiatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
g. Sudah memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
h. Minimal 70 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dalam bentuk matriks, pentahapan perkembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
Pentahapan Desa/Kelurahan Siaga Aktif Kriteria Pratama, Madya, Purnama, Mandiri
1. Forum Ada, tetapi Berjalan, tetapi Berjalan Berjalan Desa / Kelurahan belum berjalan belum rutin setiap Triwulan setiap bulan setiap triwulan
2. KPM/Kader Kesehatan Sudah ada Sudah ada Sudah ada Sudah ada minimal 3-5 Orang 6-8 orang 9 orang atau 2 Orang lebih
3. Kemudahan Akses Ya Ya Ya Ya Pelayanan Kesehatan Dasar
4. Posyandu & UKBM Posyandu ya, Posyandu & Posyandu & Posyandu & lainnya aktif UKBM lainnya 2 UKBM lainnya 3 UKBM lainnya 4 UKBM lainnya tidak aktif aktif aktif aktif
5. Dukungan dana untuk Sudah ada dana Sudah ada dana Sudah ada dana Sudah ada dana kegiatan kesehatan di dari Pemerintah dari Pemerintah dari Pemerintah dari Pemerintah Desa dan Kelurahan : Desa dan Desa dan Desa dan Desa dan
- Pemerintah Desa dan Kelurahan serta Kelurahan serta Kelurahan serta Kelurahan serta Kelurahan belum ada satu sumber dua sumber dua sumber
- Masyarakat sumber dana dana lainnya dana lainnya dana lainnya
- Dunia usaha lainnya
6. Peran serta Ada peran aktif Ada peran aktif Ada peran aktif Ada peran aktif masyarakat dan masyarakat dan masyarakat dan masyarakat dan masyarakat dan Organisasi tidak ada peran peran aktif satu peran aktif dua peran aktif lebih kemasyarakatan aktif ormas ormas ormas dari dua ormas
7. Peraturan Kepala Belum ada Ada, belum Ada, sudah Ada, sudah Desa atau peraturan direalisasikan direalisasikan direalisasikan Bupati/Walikota
8. Pembinaan PHBS Pembinaan PHBS Pembinaan PHBS Pembinaan PHBS Pembinaan PHBS di Rumah Tangga kurang dari 20% minimal 20% minimal 40% minimal 70% rumah tangga rumah tangga rumah tangga rumah tangga yang ada yang ada yang ada yang ada
Dengan ditetapkannya tingkatan atau kategorisasi tersebut di atas, maka Desa Siaga dan Kelurahan Siaga yang saat ini sudah dikembangkan harus dievaluasi untuk menetapkan apakah masih dalam kategori Desa dan Kelurahan Siaga atau sudah dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari tingkatan/kategori Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang disusun bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
E. PEMBINAAN KELESTARIAN
Pembinaan kelestarian Desa/Kelurahan Siaga Aktif pada dasarnya merupakan tugas dari KPM/kader kesehatan, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan dengan dukungan dari berbagai pihak, utamanya Pemerintah Daerah dan Pemerintah. Dengan demikian kehadiran Fasilitator di desa dan kelurahan sudah sangat minimal, karena perannya sudah dapat sepenuhnya digantikan oleh para KPM/kader kesehatan. Perencanaan partisipatif dalam rangka pembinaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif sudah berjalan baik dan rutin serta terintegrasi dalam proses perencanaan Pembangunan Desa atau Kelurahan dan mekanisme Musrenbang. Kemitraan dan dukungan sumber daya dari pihak di luar Pemerintah juga sudah tergalang dengan baik dan melembaga. Pada tahap ini, selain pertemuan-pertemuan berkala dan kursuskursus penyegar bagi para kader, termasuk KPM/kader kesehatan, juga dikembangkan cara-cara lain untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para kader tersebut. Antara lain melalui program Kelompencapir dan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Pembinaan kelestarian juga dilaksanakan terintegrasi dengan penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan setiap tahun secara berjenjang sejak dari tingkat Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Nasional.
Dalam rangka pembinaan kelestarian juga diselenggarakan pencatatan dan pelaporan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang berjalan secara berjenjang dan terintegrasi dengan Sistem Informasi PembangunanDesa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
BAB IV
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
DI BERBAGAI TINGKATAN PEMERINTAHAN
Sebagaimana tersirat dalam uraian di bab-bab sebelumnya, pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang terintegrasi ke dalam proses pembangunan partisipatif desa dan kelurahan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Secara skematis keterlibatan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
A. PUSAT
1.Kementerian Dalam Negeri
a. Melakukan pembinaan pelaksanaan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Daerah.
b. Membentuk Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Tingkat Pusat, dengan susunan sebagai berikut:
1) Pembina: Menteri Dalam Negeri
2) Pengarah: Menteri Kesehatan
3) Ketua: Pejabat Eselon II Kementerian Dalam Negeri
4) Wakil Ketua/Sekretaris: Pejabat Eselon II Kementerian Kesehatan
5) Anggota: Pejabat Eselon II dan pelaksana teknis operasional
6) Kementerian/Lembaga terkait.
c. Bersama Kementerian Kesehatan melanjutkan dan mendorong pelaksanaan kebijakan revitalisasi Puskesmas dan Posyandu.
d. Bersama Kementerian Kesehatan menerbitkan pedoman-pedoman yang diperlukan dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
e. Bersama Kementerian Kesehatan mengembangkan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam Profil Desa dan Kelurahan.
2. Kementerian Kesehatan
a. Bersama Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan yang mendukung operasionalisasi pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Daerah.
b. Menerbitkan dan mensosialisasikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, yaitu antara lain tentang :
1) Pelatihan Pelaksanaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
2) Pelatihan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Bagi KPM.
3) Penyelenggaraan Poskesdes, Poskestren, dan UKBM-UKBM lain.
4) Penyelenggaraan Survailans Berbasis Masyarakat.
5) Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan Kesehatan di Desa.
6) Pembinaan Kesehatan Ibu dan Anak
7) Pembinaan Keluarga Sadar Gizi.
8) Pembinaan PHBS di Rumah Tangga.
9) Analisis Situasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
10) Pelatihan Pelatih (Training of Trainers/TOT) Desa dan Kelurahan
11) Siaga Aktif.
12) Pelatihan Fasilitator Kabupaten dan Kota.
13) Pelatihan Manajemen Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
14) Pelatihan dan Kursus Penyegar Kader.
c. Menyelenggarakan TOT pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bagi aparatur Provinsi.
d. Mengalokasikan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dan PHBS.
e. Melaksanakan kebijakan revitalisasi Puskesmas dan Posyandu bersama Kementerian Dalam Negeri.
f. Melakukan sosialisasi, penyebaran informasi dan advokasi bersama instansi/lembaga terkait lainnya.
g. Mengupayakan Puskesmas Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergency Dasar (PONED) dan Rumah Sakit Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). h. Bersama Kementerian Dalam Negeri mengembangkan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam profil Desa dan Kelurahan.
3. Pokjanal Desa/Kelurahan SiagaTingkat Pusat
a. Melakukan rapat berkala (minimal 2 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif lingkup nasional.
b. Secara berkala melaporkan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.
B. PROVINSI
1. Pemerintah Provinsi
a. Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau surat keputusan tentang pelaksanaan revitalisasi Puskesmas dan Posyandu di wilayahnya.
c. Membentuk forum Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga di tingkat Provinsi, dengan susunan sebagai berikut:
1) Pembina: Gubernur
2) Pengarah: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
3) Ketua: Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi
4) Wakil Ketua/Sekretaris: Pejabat Eselon III Dinas Kesehatan Provinsi
5) Anggota: Pejabat Eselon III dan IV Dinas/Instansi terkait
d. Menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (TOT) pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bagi aparatur Kabupaten dan Kota.
e. Memberikan dukungan dana dan sumber daya lain untuk pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
f. Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam Profil Desa dan Kelurahan lingkup provinsi.
2. Pokjanal Desa/Kelurahan Siaga Tingkat Provinsi
a. Melakukan rapat berkala (minimal 2 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif lingkup provinsi.
b. Secara berkala melaporkan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif kepada Gubernur.
C. KABUPATEN DAN KOTA
1. Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota
a. Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Menetapkan mekanisme koordinasi antar instansi terkait dengan seluruh instansi yang terlibat dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan tentang pelaksanaan revitalisasi Puskesmas dan Posyandu di wilayahnya.
d. Membentuk forum Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga di tingkat Kabupaten dan Kota, dengan susunan sebagai berikut:
1) Pembina: Bupati/Walikota
2) Pengarah: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota
3) Ketua: Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten dan Kota
4) Wakil Ketua/Sekretaris: Pejabat Eselon III Dinas Kesehatan Kab/Kota
5) Anggota: Pejabat Eselon III dan IV Dinas/Instansi terkait.
e. Menyelenggarakan pelatihan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bagi aparatur desa dan kelurahan, KPM dan lembaga kemasyarakatan serta pihak-pihak lain.
f. Memberikan bantuan pembiayaan dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber daya lain untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
g. Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam profil Desa dan Kelurahan lingkup kabupaten/kota, melalui penetapan langkah dan mekanisme penyelenggaraan dan pelaporan penyelenggaraan secara berjenjang dari Desa/Kelurahan-Kecamatan-Kabupaten/Kota-Provinsi dan Pemerintah Pusat.
h. Memfasilitasi kecamatan dan desa untuk ikut bertanggungjawab dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
i. Melaksanakan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
2. Pokjanal Desa/Kelurahan Siaga Tingkat Kabupaten/Kota
a. Melakukan rapat berkala (minimal 3 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif lingkup kabupaten/kota.
b. Secara berkala melaporkan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif kepada Bupati/Walikota.
D. KECAMATAN
1. Pemerintah Kecamatan
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif terintegrasi dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait.
b. Mengkoordinasikan penerapan kebijakan/peraturan perundangundangan berkaitan dengan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
c. Membentuk Forum Desa dan Kelurahan Siaga tingkat Kecamatan dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua: Camat
2) Wakil Ketua/Sekretaris: Kepala Puskesmas
3) Anggota: Pejabat Instansi terkait dan Unsur Pimpinan Kecamatan.
d. Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam profil Desa dan Kelurahan lingkup kecamatan.
2. Forum Desa/Kelurahan Siaga Tingkat Kecamatan
a. Melakukan rapat berkala (minimal 4 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif lingkup kecamatan.
b. Secara berkala melaporkan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif kepada Camat.
E. DESA DAN KELURAHAN
1. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
a. Menerbitkan peraturan tingkat desa dan kelurahan untuk pengembangan Desa Siaga Aktif dan Kelurahan Siaga Aktif serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Mengintegrasikan Rencana Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif ke dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dan Kelurahan (di desa berupa perumusan program pemberdayaan masyarakat dalam APBDesa yang berkaitan dengan upaya mengembangkan Desa Siaga Aktif).
c. Mengupayakan bantuan dana dan sumber daya lain baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun dari pihak-pihak lain untuk mendukung pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
d. Dalam rangka pelaksanaan Alokasi Dana Desa agar dalam pendistribusian pada kebutuhan lokal desa diharapkan dapat membantu pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif terutama yang menyangkut:
1) Penyuluhan dan motivasi masyarakat.
2) Penggerakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
3) Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pengembangan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
e. Melaksanakan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di desa dan kelurahan, melalui pengadaan sarana pendukung bagi kelancaran penyelenggaraan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
f. Memanfaatkan Forum Desa/Kelurahan yang sudah ada, dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua: Kepala Desa/Lurah
2) Wakil Ketua/Sekretaris: Sekretaris Desa/Kelurahan
3) Anggota: Perangkat Pemerintahan Desa/Kelurahan, Unsur Lembaga Kemasyarakatan seperti Tim Penggerak PKK, organisasi agama dan Gerakan Pramuka, KPM Desa/Kelurahan, kader kesehatan/Kelurahan dan tokoh masyarakat.
g. Melakukan konsultasi dengan BPD dan masyarakat tentang penggerahan masyarakat dalam melaksanakan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
h. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif terintegrasi dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa atau Lurah.
2. Forum Desa/Kelurahan Siaga Tingkat Desa/Kelurahan
a. Melakukan rapat berkala (minimal 4 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
b. Secara berkala melaporkan perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif kepada Kepala Desa/Lurah.
3. Lembaga Kemasyarakatan
a. Menyusun rencana pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang terintegrasi dalam pembangunan desa atau kelurahan secara partisipatif.
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif secara partisipatif.
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam rangka Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
4. Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
a. Menyusun rencana pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bersama Forum Desa dan Kelurahan Siaga.
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, dan memelihara upaya pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif secara partisipatif.
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
d. Melaksanakan promosi kesehatan kepada masyarakat dan membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment