- Pengertian Kompetensi :
Kompetensi adalah pengetahuan yang
dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki
oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan
pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004: hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokan dalam
dua kategori yaitu kompetensi inti / dasar merupakan kompetensi minimal yang
mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan / lanjutan merupakan
pengembangan dari pengetahuan dan
ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan /
kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. ( PP IBI,
1997: hal 5 )
Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996
tentang registrasi dan praktek bidan dan memperhatikan kompetensi bidan yang
disusun oleh ICM. Februari 1999 maka disusunlah kompetensi bidan Indonesia dan
disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar Bali
Kesimpulan : Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh tiga hal yaitu :
pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai
dengan standar.
- Ruang lingkup praktek kebidanan
1. Pengertian :
Lingkup praktek kebidanan adalah tekat
eret dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan
pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
2. Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :
a.
KEPMENKES NO 900
b.
Standar praktek
c.
Kode etik
3. Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian
asuhan pada :
BBL, bayi, balita, anak perempuan,
remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas,
wanita pada masa interval dan wanita menoupose ( KEPMENKES RI No 900 pasal 15 )
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
1.
Pemeriksaan bayi baru lahir
2.
Perawatan tali pusat
3.
Perawatan bayi
4.
Resusitasi pada bayi baru lahir
5.
Pemantauan tumbuh kembang anak
6.
Pemberian imunisasi
7.
Pemberian penyuluhan
( KEPMENKES RI No 900 pasal 18 )
Lingkup pelayanan kebidanan kepada
wanita meliputi:
1.
Penyuluhan dan konseling
2.
Pemeriksaan fisik
3.
Pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
4.
Pertolongan pada kehamilan
abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum
tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan
5.
Pertolongan persalinan normal
6.
Pertolongan persalinan normal yang
mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah
dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer, postterm dan preterm.
7.
Pelayanan ibu nifas normal
8.
Pelayanan ibu nifas abnormal yang
meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
9.
Pelayanan dan pengobatan pada
klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan
penundaan haid
( KEPMENKES RI No 900 pasal 16 )
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 16 berwenang untuk:
1.
Memberikan imunisasi
2.
Memberikan suntikan pada penyulit
kehamilan, persalinan dan nifas.
3.
Mengeluarkan plasentas secara
normal
4.
Bimbingan senam hamil
5.
Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.
Episiotomi
7.
Penjahitan luka episiotomi dan
luka jalan lahir sampai tingkat II
8.
Amniotomi pada pembukaan serviks
lebih dari 4 cm
9.
Pemberian infus
10.
Pemberian suntikan intamuskuler
uterotonika, antibiotika dan sedative
11.
Kompresi bimanual
12.
Versi ekstraksi gemelli pada
kelahiran bayi ke II dan seterusnya
13.
Vacum Ekstraksi dengan kepala bayi
didasar panggul
14.
Pengendalian anemia
15.
Meningkatkan pemeliharaan dan
pengeluaran ASI
16.
Resusitasi pada bayi baru lahir
dengan asfiksia
17.
Penanganan hipotermi
18.
Pemberian minum dengan sonde atau
pipet
19.
Pemberian obat – obatan terbatas
melalui lembaran permintaan obat.
20.
Pemberian surat keterangan
kelahiran dan kematian
21.
Memberikan obat dan alat
kontrasepsi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi
bawah kulit dan kondom.
22.
Memberikan penyuluhan dan
konseling pemakaian KB.
23.
Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim
24.
Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.
Memberikan konseling untuk
pelayanan kebidana, KB dan kesehatan masyarakat
4. Lingkup praktek berubah bila :
Dalam keadaan darurat bidan berwenang
melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk
penyelamatan jiwa. ( KEPMENKES RI No 900 pasal 21 )
Kesimpulan : Lingkup
praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan
- Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan :
Pengetahuan ketrampilan dan sikap (
kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai
bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang
diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar
praktek dan kode etik.
KESIMPULAN
Kompetensi adalah kemampuan yang
dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki
oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan
pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
Lingkup praktek kebidanan
didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan.
Lingkup praktek berubah bila : dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam
kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa.
Pengetahuan ketrampilan dan sikap
( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan
sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
TUGAS MANDIRI
1.
Pengertian kompetensi adalah :
a.
Kemampuan yang didasarkan pada
pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan
b.
Kemampuan yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai
dengan standar.
c.
Kemampuan yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan keinginan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
d.
Kemampuan yang dilandasi oleh
pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
2.
Tekat erat dengan fungsi,
tanggungjawab dan aktifitas bidan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan
dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah pengertian
:
a.
Kompetensi
b.
Lingkup Praktek
c.
Standar
d.
Kewenangan
3.
Lingkup praktek kebidanan meliputi
pemberian asuhan pada :
a.
Bayi, anak perempuan, remaja
putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita
pada masa interval dan wanita menoupose.
b.
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah,
wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan
wanita menoupose.
c.
Wanita selama masa hamil, bersalin
dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
d.
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita
pranikah, wanita selama masa hamil dan bersalin.
Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan kemampuan yang
dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang aman dan
bertanggungjawab.
Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan siksp yang dimiliki
oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yanga amn dan
bertanggungjawab.
Flipchart
Pengetahuan : merupakan kecerdasan intelektual, kognitif
dan cipta
Flipchart
Ketrampilan : berasal dari pengalaman nyata yang dialami
oleh individu itu sendiri
Flipchart :
Sikap : Hati nurani, moral yang terlihat dalam prilaku
Kesimpulan :
Kompetensi
adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan
pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab
sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
Kesimpulan :
Kompetensi
adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan
pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab
sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
Kesimpulan
Lingkup
praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Kesimpulan
Lingkup
praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Pertanyaan
setelah selesai membahas lingkup praktek pada wanita
Bu
bagaimana sikap bidan menghadapi keadaan darurat dan bidan tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut ?
Evaluasi
:
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi
adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan
pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab
sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan - Kewenangan
Lingkup praktek
kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan.
3. Kerangka kerja : KEPMENKES – Kode etik – Standar Praktek
<div class="comments2">konsep kebidanan</div>
0 comments:
Post a Comment