Thursday 7 March 2013

KONSEP KEBIDANAN


  1. Pengertian Kompetensi :
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004: hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti / dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan / lanjutan merupakan pengembangan  dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. ( PP IBI, 1997: hal 5 )
            Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996 tentang registrasi dan praktek bidan dan      memperhatikan kompetensi bidan yang disusun oleh ICM. Februari 1999 maka disusunlah kompetensi bidan Indonesia dan disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar Bali


Kesimpulan : Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh tiga hal yaitu : pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.

  1.             Ruang lingkup praktek kebidanan
1.      Pengertian :
Lingkup praktek kebidanan adalah tekat eret dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.


2.      Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :
a.       KEPMENKES NO 900
b.      Standar praktek
c.       Kode etik


3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose ( KEPMENKES RI No 900 pasal 15 )
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
1.      Pemeriksaan bayi baru lahir
2.      Perawatan tali pusat
3.      Perawatan bayi
4.      Resusitasi pada bayi baru lahir
5.      Pemantauan tumbuh kembang anak
6.      Pemberian imunisasi
7.      Pemberian penyuluhan
( KEPMENKES RI No 900 pasal 18 )

Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi:
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.      Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan
5.      Pertolongan persalinan normal
6.      Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, postterm dan preterm.
7.      Pelayanan ibu nifas normal
8.      Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
9.      Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid
( KEPMENKES RI No 900 pasal 16 )

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal  16 berwenang untuk:
                                                1.            Memberikan imunisasi
                                                2.            Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
                                                3.            Mengeluarkan plasentas secara normal
                                                4.            Bimbingan senam hamil
                                                5.            Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
                                                6.            Episiotomi
                                                7.            Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
                                                8.            Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
                                                9.            Pemberian infus
                                            10.            Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
                                            11.            Kompresi bimanual
                                            12.            Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
                                            13.            Vacum Ekstraksi dengan kepala bayi didasar panggul
                                            14.            Pengendalian anemia
                                            15.            Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
                                            16.            Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
                                            17.            Penanganan hipotermi
                                            18.            Pemberian minum dengan sonde atau pipet
                                            19.            Pemberian obat – obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat.
                                            20.            Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
                                            21.            Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom.
                                            22.            Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB.
                                            23.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
                                            24.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
                                            25.            Memberikan konseling untuk pelayanan kebidana, KB dan kesehatan masyarakat

4.   Lingkup praktek berubah bila :
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa. ( KEPMENKES RI No 900 pasal 21 )

Kesimpulan : Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan

  1. Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan :
Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik.



KESIMPULAN
*      Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
*      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
*      Lingkup praktek berubah bila : dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa.
*      Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.




















TUGAS MANDIRI
1.      Pengertian kompetensi adalah :
a.       Kemampuan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
b.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.
c.       Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan keinginan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
d.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
2.      Tekat erat dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah pengertian :
a.       Kompetensi
b.      Lingkup Praktek
c.       Standar
d.      Kewenangan
3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
a.       Bayi, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
b.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
c.       Wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
d.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil dan bersalin.







Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang aman dan bertanggungjawab.

Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan siksp yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yanga amn dan bertanggungjawab.

Flipchart
Pengetahuan : merupakan kecerdasan intelektual, kognitif dan cipta

Flipchart
Ketrampilan : berasal dari pengalaman nyata yang dialami oleh individu itu sendiri

Flipchart :
Sikap : Hati nurani, moral yang terlihat dalam prilaku

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.



Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Pertanyaan setelah selesai membahas lingkup praktek pada wanita
Bu bagaimana sikap bidan menghadapi keadaan darurat dan bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut ?

Evaluasi :
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan -    Kewenangan
      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

3. Kerangka kerja : KEPMENKES – Kode etik – Standar Praktek

<div class="comments2">konsep kebidanan</div>

0 comments:

Post a Comment

 
Kebidanan Full Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template