Friday 21 June 2013

Konsep Kesehatan Reproduksi



1.1     Definisi Kesehatan Reproduksi
·           Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental dan social dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan system reproduksi, fungsi serta prosesnya.
·           Kesehatan Reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan system reproduksi, fungsi serta prosesnya.
·           Kesehatan Reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan social dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan system reproduksi dan fungsi serta proses.
·           Depkes RI (2000) Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
1.2     Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan
Ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan system reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
1.      Ibu hamil dan konsepsi
Bayi dan anak Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati.Dalam uraian tentang kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi:
1.             Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.             Keluarga Berencana
3.             Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS HIV/AIDS
4.             Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
5.             Kesehatan Reproduksi Remaja
6.             Pencegahan dan penanggulangan Infertilitas
7.             Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
8.             Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain missalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
1.3     Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
A.      Menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat dijabarkan secara praktis, antara lain:
a.         Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
b.        Setiap orang, perempuan dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
c.         Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
d.        Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
e.         Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memiliki hubungan yang didasari penghargaan
f.         Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
g.        Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab
h.        Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS

B.  Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain :
a.             Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
b.             Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
c.             Hak kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
d.            Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
e.             Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
f.              Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
g.             Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
h.             Hak mendapatkan manfaat kemajuan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
i.               Hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
j.               Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
k.             Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
l.               Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi  adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1.             Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
2.             Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
3.             Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.

1 comments:

  1. Artikel kesehatan artikelnya bagus dan mudah di pahami oleh para pembaca,,makasih atas sharing ilmu dan pengetahuannya.bermanfaat,keren.

    ReplyDelete

 
Kebidanan Full Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template