Saturday, 9 March 2013

ASUHAN KEBIDANAN KOMUNITAS


MATERI ASKEB V

Pengertian atau Definisi Bidan Komunitas
Pengertian/ Definisi

Konsep merupakan kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan  berasal dari kata bidan“. Menurut kesepakatan antara ICM; IFGO dan WHO tahun 1993, mengatakan bahwa bidan (midwife) adalah “seorang yang telah mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh Pemerintah setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan” (Syahlan, 1996 : 11).
Bidan di Indonesia (IBI) adalah “ seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal dan lulus serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan melakukan kegiatan praktek mandiri” (50 Tahun IBI). Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diembankan sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggungjawab yang bekerja sebagai mitra prempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawahtanggung jwabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Kebidanan (Midwifery)  mencakup pengetahuan yang dimiliki dan kegiatan pelayanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi. (Syahlan, 1996 : 12). Komunitas berasal dari bahasa Latin yaitu “Communitas” yang berarti kesamaan, dan juga “communis” yang berarti sama, publik ataupun banyak. Dapat diterjemahkan sebagai kelompok orang yang berada di suatu lokasi/ daerah/ area tertentu (Meilani, Niken dkk, 2009 : 1). Menurut Saunders (1991) komunitas adalah tempat atau kumpulan orang atau sistem sosial.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan definisi Kebidanan Komunitas sebagai segala aktifitas yang dilakukan oleh bidan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Pengertian kebidanan komunitas yang lain menyebutkan upaya yang dilakukan Bidan untuk pemecahan terhadap masalah kesehatan Ibu dan Anak balita di dalam keluarga dan masyarakat. Kebidanan komunitas adalah pelayanan kebidanan profesional yang ditujukan kepada masyarakat dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi, dengan upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien sebagai mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kebidanan (Spradly, 1985; Logan dan Dawkin, 1987 dalam Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 1)
Pelaksanaan pelayanan kebidanan komunitas didasarkan pada empat konsep utama dalam pelayanan kebidanan yaitu : manusia, masyarakat/ lingkungan, kesehatan dan pelayanan kebidanan yang mengacu pada konsep paradigma kebidanan dan paradigma sehat sehingga diharapkan tercapainya taraf  kesejahteraan hidup masyarakat (Meilani, Niken dkk, 2009 : 8).

SEJARAH DAN RIWAYAT KEBIDANAN KOMUNITAS DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA LAIN

1.      Riwayat Kebidanan Komunitas di Indonesia
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan di Indonesia dimana bidan sebagai ujung tombak pemberi pelayanan kebidanan komunitas. Bidan yang bekerja melayani keluarga dan masyarakat di wilayah tertentu disebut bidan komunitas (community midwife) (Syahlan, 1996 : 12). Di Indonesia istilah “bidan komunitas”  tidak lazim digunakan sebagai panggilan bagi bidan yang bekerja di luar Rumah Sakit. Secara umum di Indonesia seorang bidan yang bekerja di masyarakat termasuk bidan desa dikenal sebagai bidan komunitas.
Sampai saat ini belum ada pendidikan khusus untuk menghasilkan tenaga bidan yang bekerja di komuniti. Pendidikan yang ada sekarang ini diarahkan untuk menghasilkan bidan yang mampu bekerja di desa.
Pendidikan tersebut adalah program pendidikan bidan A (PPB A), B (PPB B), C (PPB C) dan Diploma III Kebidanan. PPB-A,lama pendidikan 1 tahun, siswa berasal dari lulusan SPK (Sekolah Perawat Kesehatan). PPB-B,lama pendidikan 1 tahun, siswa berasal dari lulusan Akademi Perawat. PPB-C, lama pendidikan 3 tahun, siswa berasal dari lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Diploma III Kebidanan : lama pendidikan 3 tahun, berasal dari lulusan SMU, SPK maupun PPB-A  mulai tahun 1996. Kurikulum pendidikan bidan tersebut diatas disiapkan sedemikian rupa sehingga bidan yang dihasilkan mampu memberikan pelayanan kepada ibu dan anak balita di masyarakat terutama di desa. Disamping itu Departemen Kesehatan melatih para bidan yang telah dan akan bekerja untuk memperkenalkan kondisi dan masalah kesehatan serta penanggulangannya di desa terutama berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak balita. Mereka juga mendapat kesempatan dalam berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan, seperti pertemuan ilmiah baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi seperti IBI. Bidan yang bekerja di desa, puskesmas, puskesmas pembantu; dilihat dari tugasnya berfungsi sebagai bidan komunitas. (Syahlan, 1996 : 13)
Sebenarnya sejarah pelayanan kebidanan komunitas di Indonesia diawali dari masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1849seiring dengan dibukanya pendidikan jawa di Batavia (di rmah sakit militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto), pada tahun 1851 dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh dokter Belanda (dr. W. Rosch). Fokus peran bidan hanya sebatas pelayanan di rumah sakit (bersifat klinis)
Pada tahun 1952, sekolah bidan 4 tahun menitikberatkan pendidikan formal pada kualitas pertolongan persalinan di rumah sakit. Selain itu bidan bertugas secara mandiri di biro konsultasi (CB) yang saat ini menjadi poliklinik antenatal rumah sakit. Dalam peran tersebut, bidan sudah memasukkan konsep pelayanan kebidanan komunitas.
Pada tahun 1953 di Yogyakarta diadakan kursus tambahan bagi bidan (KTB), Yang berfokus pada kesehatan masyarakat. Dengan demikian pemerintah mengakui bahwa peran bidan tidak hanya terbatas pada pelayanan masyarakat, yang berbasis di balai kesehatan ibu dan anak (BKIA) di tingkat kecamatan. Ruang lingkup pelayanan BKIA meliputi : pelayanan antenatal (pemberian pendidikan kesehatan, nasehat perkawinan,perencanaan keluarga dll), intranatal, postnatal (kunjungan rumah, tremasuk pemeriksaan dan imunisasi bayi, balita dan remaja), penyuluha gizi, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian makanan tambahan. Pengakuan ini secara formal dalam bentuk adanya bidan coordinator yang secara struktural tercatat di jenjang inspektorat kesehatan, mulai daerah tingkat I (Propinsi) sampai dengan II (Kabupaten)
Ketika konsep puskesmas dilaksanakan pada tahun 1967, pelayanan BKIA menjadi bagian dari pelayanan Puskesmas. Secara tidak langsung, hal ini menyebabkan penyusutan peran bidan di masyarakat. Bidan di puskesmas tetap memberikan pelayanan KIA dan KB di luar gedung maupun didalam gedung, namun hanya sebagai staf pelaksana pelayanan KIA, KB, Posyandu, UKS dan bukan sebagai perencana dan pengambil keputusan pelayanan di masyarakat. Tanpa disadari, bidan kehilangan keterampilan menggerakan masyarakat, karena hanya sebagai pelaksana.
Pada tahun 1990-1996 konsep bidan di desa dilaksanakan untuk mengatasi tingginya angka kematian ibu. Pemerintah (BKKBN) menjalankan program pendidikan bidan secara missal (SPK + 1 tahun) (SPK : Sekolah Perawat Kesehatan, lulusan SMP + 3 tahun). Bidan di desa (BDD) merupakan staf Polindes. Ruang lingkup tugas BDD mencakup peran sebagai penggerak masyarakat, memiliki wilayah kerja dan narasumber berbagai hal. Sayangnya materi dan masa pendidikan BDD tidak memberikan bekal yang cukup untuk bisa berperan maksimal.
Gerakan Sayang Ibu (GSI) saat Departemen Kesehatan menerapkan inisiatif safe motherhood malah diprakarsai oleh Kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan tahun 1996 dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menurunkan AKI. Pada tahun yang sama (1996), Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) melakukan advokasi pada pemerintah yang melahirkan program pendidikan Diploma III Kebidanan (setingkat akademi). Program baru ini memasukkan lebih banyak mateeri yang dapat membekalli bidan untuk bisa menjadi agen pembaharu di masyarakat, tidak hanya di fasilitas klinis.

MATERI ASKEB V

Pengertian atau Definisi Bidan Komunitas
Pengertian/ Definisi

Konsep merupakan kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan  berasal dari kata bidan“. Menurut kesepakatan antara ICM; IFGO dan WHO tahun 1993, mengatakan bahwa bidan (midwife) adalah “seorang yang telah mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh Pemerintah setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan” (Syahlan, 1996 : 11).
Bidan di Indonesia (IBI) adalah “ seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal dan lulus serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan melakukan kegiatan praktek mandiri” (50 Tahun IBI). Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diembankan sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggungjawab yang bekerja sebagai mitra prempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawahtanggung jwabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Kebidanan (Midwifery)  mencakup pengetahuan yang dimiliki dan kegiatan pelayanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi. (Syahlan, 1996 : 12). Komunitas berasal dari bahasa Latin yaitu “Communitas” yang berarti kesamaan, dan juga “communis” yang berarti sama, publik ataupun banyak. Dapat diterjemahkan sebagai kelompok orang yang berada di suatu lokasi/ daerah/ area tertentu (Meilani, Niken dkk, 2009 : 1). Menurut Saunders (1991) komunitas adalah tempat atau kumpulan orang atau sistem sosial.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan definisi Kebidanan Komunitas sebagai segala aktifitas yang dilakukan oleh bidan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Pengertian kebidanan komunitas yang lain menyebutkan upaya yang dilakukan Bidan untuk pemecahan terhadap masalah kesehatan Ibu dan Anak balita di dalam keluarga dan masyarakat. Kebidanan komunitas adalah pelayanan kebidanan profesional yang ditujukan kepada masyarakat dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi, dengan upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien sebagai mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kebidanan (Spradly, 1985; Logan dan Dawkin, 1987 dalam Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 1)
Pelaksanaan pelayanan kebidanan komunitas didasarkan pada empat konsep utama dalam pelayanan kebidanan yaitu : manusia, masyarakat/ lingkungan, kesehatan dan pelayanan kebidanan yang mengacu pada konsep paradigma kebidanan dan paradigma sehat sehingga diharapkan tercapainya taraf  kesejahteraan hidup masyarakat (Meilani, Niken dkk, 2009 : 8).

SEJARAH DAN RIWAYAT KEBIDANAN KOMUNITAS DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA LAIN

1.      Riwayat Kebidanan Komunitas di Indonesia
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan di Indonesia dimana bidan sebagai ujung tombak pemberi pelayanan kebidanan komunitas. Bidan yang bekerja melayani keluarga dan masyarakat di wilayah tertentu disebut bidan komunitas (community midwife) (Syahlan, 1996 : 12). Di Indonesia istilah “bidan komunitas”  tidak lazim digunakan sebagai panggilan bagi bidan yang bekerja di luar Rumah Sakit. Secara umum di Indonesia seorang bidan yang bekerja di masyarakat termasuk bidan desa dikenal sebagai bidan komunitas.
Sampai saat ini belum ada pendidikan khusus untuk menghasilkan tenaga bidan yang bekerja di komuniti. Pendidikan yang ada sekarang ini diarahkan untuk menghasilkan bidan yang mampu bekerja di desa.
Pendidikan tersebut adalah program pendidikan bidan A (PPB A), B (PPB B), C (PPB C) dan Diploma III Kebidanan. PPB-A,lama pendidikan 1 tahun, siswa berasal dari lulusan SPK (Sekolah Perawat Kesehatan). PPB-B,lama pendidikan 1 tahun, siswa berasal dari lulusan Akademi Perawat. PPB-C, lama pendidikan 3 tahun, siswa berasal dari lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Diploma III Kebidanan : lama pendidikan 3 tahun, berasal dari lulusan SMU, SPK maupun PPB-A  mulai tahun 1996. Kurikulum pendidikan bidan tersebut diatas disiapkan sedemikian rupa sehingga bidan yang dihasilkan mampu memberikan pelayanan kepada ibu dan anak balita di masyarakat terutama di desa. Disamping itu Departemen Kesehatan melatih para bidan yang telah dan akan bekerja untuk memperkenalkan kondisi dan masalah kesehatan serta penanggulangannya di desa terutama berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak balita. Mereka juga mendapat kesempatan dalam berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan, seperti pertemuan ilmiah baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi seperti IBI. Bidan yang bekerja di desa, puskesmas, puskesmas pembantu; dilihat dari tugasnya berfungsi sebagai bidan komunitas. (Syahlan, 1996 : 13)
Sebenarnya sejarah pelayanan kebidanan komunitas di Indonesia diawali dari masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1849seiring dengan dibukanya pendidikan jawa di Batavia (di rmah sakit militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto), pada tahun 1851 dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh dokter Belanda (dr. W. Rosch). Fokus peran bidan hanya sebatas pelayanan di rumah sakit (bersifat klinis)
Pada tahun 1952, sekolah bidan 4 tahun menitikberatkan pendidikan formal pada kualitas pertolongan persalinan di rumah sakit. Selain itu bidan bertugas secara mandiri di biro konsultasi (CB) yang saat ini menjadi poliklinik antenatal rumah sakit. Dalam peran tersebut, bidan sudah memasukkan konsep pelayanan kebidanan komunitas.
Pada tahun 1953 di Yogyakarta diadakan kursus tambahan bagi bidan (KTB), Yang berfokus pada kesehatan masyarakat. Dengan demikian pemerintah mengakui bahwa peran bidan tidak hanya terbatas pada pelayanan masyarakat, yang berbasis di balai kesehatan ibu dan anak (BKIA) di tingkat kecamatan. Ruang lingkup pelayanan BKIA meliputi : pelayanan antenatal (pemberian pendidikan kesehatan, nasehat perkawinan,perencanaan keluarga dll), intranatal, postnatal (kunjungan rumah, tremasuk pemeriksaan dan imunisasi bayi, balita dan remaja), penyuluha gizi, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian makanan tambahan. Pengakuan ini secara formal dalam bentuk adanya bidan coordinator yang secara struktural tercatat di jenjang inspektorat kesehatan, mulai daerah tingkat I (Propinsi) sampai dengan II (Kabupaten)
Ketika konsep puskesmas dilaksanakan pada tahun 1967, pelayanan BKIA menjadi bagian dari pelayanan Puskesmas. Secara tidak langsung, hal ini menyebabkan penyusutan peran bidan di masyarakat. Bidan di puskesmas tetap memberikan pelayanan KIA dan KB di luar gedung maupun didalam gedung, namun hanya sebagai staf pelaksana pelayanan KIA, KB, Posyandu, UKS dan bukan sebagai perencana dan pengambil keputusan pelayanan di masyarakat. Tanpa disadari, bidan kehilangan keterampilan menggerakan masyarakat, karena hanya sebagai pelaksana.
Pada tahun 1990-1996 konsep bidan di desa dilaksanakan untuk mengatasi tingginya angka kematian ibu. Pemerintah (BKKBN) menjalankan program pendidikan bidan secara missal (SPK + 1 tahun) (SPK : Sekolah Perawat Kesehatan, lulusan SMP + 3 tahun). Bidan di desa (BDD) merupakan staf Polindes. Ruang lingkup tugas BDD mencakup peran sebagai penggerak masyarakat, memiliki wilayah kerja dan narasumber berbagai hal. Sayangnya materi dan masa pendidikan BDD tidak memberikan bekal yang cukup untuk bisa berperan maksimal.
Gerakan Sayang Ibu (GSI) saat Departemen Kesehatan menerapkan inisiatif safe motherhood malah diprakarsai oleh Kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan tahun 1996 dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menurunkan AKI. Pada tahun yang sama (1996), Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) melakukan advokasi pada pemerintah yang melahirkan program pendidikan Diploma III Kebidanan (setingkat akademi). Program baru ini memasukkan lebih banyak mateeri yang dapat membekalli bidan untuk bisa menjadi agen pembaharu di masyarakat, tidak hanya di fasilitas klinis.

Thursday, 7 March 2013

Evaluasi


Evaluasi :
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan -    Kewenangan
      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
           

Evaluasi :
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan -    Kewenangan
      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
           

KONSEP KEBIDANAN


  1. Pengertian Kompetensi :
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004: hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti / dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan / lanjutan merupakan pengembangan  dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. ( PP IBI, 1997: hal 5 )
            Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996 tentang registrasi dan praktek bidan dan      memperhatikan kompetensi bidan yang disusun oleh ICM. Februari 1999 maka disusunlah kompetensi bidan Indonesia dan disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar Bali


Kesimpulan : Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh tiga hal yaitu : pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.

  1.             Ruang lingkup praktek kebidanan
1.      Pengertian :
Lingkup praktek kebidanan adalah tekat eret dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.


2.      Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :
a.       KEPMENKES NO 900
b.      Standar praktek
c.       Kode etik


3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose ( KEPMENKES RI No 900 pasal 15 )
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
1.      Pemeriksaan bayi baru lahir
2.      Perawatan tali pusat
3.      Perawatan bayi
4.      Resusitasi pada bayi baru lahir
5.      Pemantauan tumbuh kembang anak
6.      Pemberian imunisasi
7.      Pemberian penyuluhan
( KEPMENKES RI No 900 pasal 18 )

Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi:
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.      Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan
5.      Pertolongan persalinan normal
6.      Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, postterm dan preterm.
7.      Pelayanan ibu nifas normal
8.      Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
9.      Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid
( KEPMENKES RI No 900 pasal 16 )

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal  16 berwenang untuk:
                                                1.            Memberikan imunisasi
                                                2.            Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
                                                3.            Mengeluarkan plasentas secara normal
                                                4.            Bimbingan senam hamil
                                                5.            Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
                                                6.            Episiotomi
                                                7.            Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
                                                8.            Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
                                                9.            Pemberian infus
                                            10.            Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
                                            11.            Kompresi bimanual
                                            12.            Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
                                            13.            Vacum Ekstraksi dengan kepala bayi didasar panggul
                                            14.            Pengendalian anemia
                                            15.            Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
                                            16.            Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
                                            17.            Penanganan hipotermi
                                            18.            Pemberian minum dengan sonde atau pipet
                                            19.            Pemberian obat – obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat.
                                            20.            Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
                                            21.            Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom.
                                            22.            Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB.
                                            23.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
                                            24.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
                                            25.            Memberikan konseling untuk pelayanan kebidana, KB dan kesehatan masyarakat

4.   Lingkup praktek berubah bila :
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa. ( KEPMENKES RI No 900 pasal 21 )

Kesimpulan : Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan

  1. Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan :
Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik.



KESIMPULAN
*      Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
*      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
*      Lingkup praktek berubah bila : dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa.
*      Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.




















TUGAS MANDIRI
1.      Pengertian kompetensi adalah :
a.       Kemampuan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
b.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.
c.       Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan keinginan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
d.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
2.      Tekat erat dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah pengertian :
a.       Kompetensi
b.      Lingkup Praktek
c.       Standar
d.      Kewenangan
3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
a.       Bayi, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
b.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
c.       Wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
d.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil dan bersalin.







Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang aman dan bertanggungjawab.

Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan siksp yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yanga amn dan bertanggungjawab.

Flipchart
Pengetahuan : merupakan kecerdasan intelektual, kognitif dan cipta

Flipchart
Ketrampilan : berasal dari pengalaman nyata yang dialami oleh individu itu sendiri

Flipchart :
Sikap : Hati nurani, moral yang terlihat dalam prilaku

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.



Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Pertanyaan setelah selesai membahas lingkup praktek pada wanita
Bu bagaimana sikap bidan menghadapi keadaan darurat dan bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut ?

Evaluasi :
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan -    Kewenangan
      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

3. Kerangka kerja : KEPMENKES – Kode etik – Standar Praktek

<div class="comments2">konsep kebidanan</div>


  1. Pengertian Kompetensi :
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004: hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti / dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan / lanjutan merupakan pengembangan  dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. ( PP IBI, 1997: hal 5 )
            Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996 tentang registrasi dan praktek bidan dan      memperhatikan kompetensi bidan yang disusun oleh ICM. Februari 1999 maka disusunlah kompetensi bidan Indonesia dan disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar Bali


Kesimpulan : Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh tiga hal yaitu : pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.

  1.             Ruang lingkup praktek kebidanan
1.      Pengertian :
Lingkup praktek kebidanan adalah tekat eret dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.


2.      Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi :
a.       KEPMENKES NO 900
b.      Standar praktek
c.       Kode etik


3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
BBL, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose ( KEPMENKES RI No 900 pasal 15 )
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
1.      Pemeriksaan bayi baru lahir
2.      Perawatan tali pusat
3.      Perawatan bayi
4.      Resusitasi pada bayi baru lahir
5.      Pemantauan tumbuh kembang anak
6.      Pemberian imunisasi
7.      Pemberian penyuluhan
( KEPMENKES RI No 900 pasal 18 )

Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi:
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.      Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan
5.      Pertolongan persalinan normal
6.      Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, postterm dan preterm.
7.      Pelayanan ibu nifas normal
8.      Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
9.      Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid
( KEPMENKES RI No 900 pasal 16 )

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal  16 berwenang untuk:
                                                1.            Memberikan imunisasi
                                                2.            Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
                                                3.            Mengeluarkan plasentas secara normal
                                                4.            Bimbingan senam hamil
                                                5.            Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
                                                6.            Episiotomi
                                                7.            Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
                                                8.            Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
                                                9.            Pemberian infus
                                            10.            Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
                                            11.            Kompresi bimanual
                                            12.            Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
                                            13.            Vacum Ekstraksi dengan kepala bayi didasar panggul
                                            14.            Pengendalian anemia
                                            15.            Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
                                            16.            Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
                                            17.            Penanganan hipotermi
                                            18.            Pemberian minum dengan sonde atau pipet
                                            19.            Pemberian obat – obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat.
                                            20.            Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
                                            21.            Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom.
                                            22.            Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB.
                                            23.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
                                            24.            Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
                                            25.            Memberikan konseling untuk pelayanan kebidana, KB dan kesehatan masyarakat

4.   Lingkup praktek berubah bila :
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa. ( KEPMENKES RI No 900 pasal 21 )

Kesimpulan : Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan

  1. Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan :
Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasarkan KEPMENKES 900, standar praktek dan kode etik.



KESIMPULAN
*      Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.
*      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
*      Lingkup praktek berubah bila : dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanaan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa.
*      Pengetahuan ketrampilan dan sikap ( kompetensi ) tanpa adanya kewenangan ( lingkup praktek ) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.




















TUGAS MANDIRI
1.      Pengertian kompetensi adalah :
a.       Kemampuan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
b.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan praktek kebidanan sesuai dengan standar.
c.       Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan keinginan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
d.      Kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan dalam melaksanakan praktek kebidanan.
2.      Tekat erat dengan fungsi, tanggungjawab dan aktifitas bidan yang didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah pengertian :
a.       Kompetensi
b.      Lingkup Praktek
c.       Standar
d.      Kewenangan
3.      Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
a.       Bayi, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
b.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
c.       Wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menoupose.
d.      BBL, bayi, balita,  anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil dan bersalin.







Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan kemampuan yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang aman dan bertanggungjawab.

Flipchart :
Kompetensi adalah Pikiran, perasaan dan siksp yang dimiliki oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yanga amn dan bertanggungjawab.

Flipchart
Pengetahuan : merupakan kecerdasan intelektual, kognitif dan cipta

Flipchart
Ketrampilan : berasal dari pengalaman nyata yang dialami oleh individu itu sendiri

Flipchart :
Sikap : Hati nurani, moral yang terlihat dalam prilaku

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

Kesimpulan :
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.



Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Kesimpulan
Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

Pertanyaan setelah selesai membahas lingkup praktek pada wanita
Bu bagaimana sikap bidan menghadapi keadaan darurat dan bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut ?

Evaluasi :
1. Kompetensi : Pengetahuan – Ketrampilan – Sikap
Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggungjawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.

2. Lingkup praktek : Pengetahuan – Ketrampilan -    Kewenangan
      Lingkup praktek kebidanan didasarkan pada pengetahuan, ketrampilan dan kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

3. Kerangka kerja : KEPMENKES – Kode etik – Standar Praktek

<div class="comments2">konsep kebidanan</div>

 
Kebidanan Full Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template