1.1 Definisi Kesehatan Reproduksi
·
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan
yang sempurna baik secara fisik, mental dan social dan bukan semata-mata terbebas
dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan system reproduksi,
fungsi serta prosesnya.
·
Kesehatan Reproduksi menurut WHO adalah suatu
keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan system reproduksi, fungsi serta
prosesnya.
·
Kesehatan Reproduksi menurut hasil ICPD 1994
di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan social dan tidak
semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan
system reproduksi dan fungsi serta proses.
·
Depkes RI (2000) Kesehatan Reproduksi adalah
suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial
yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan
reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang
dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
1.2 Ruang
Lingkup Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan
Ruang
lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan
kekhususan kebutuhan penanganan system reproduksi pada setiap fase kehidupan,
serta kesinambungan antar fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan
reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani
dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
1. Ibu
hamil dan konsepsi
Bayi dan anak Menurut Depkes RI
(2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan
definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak
lahir hingga mati.Dalam uraian tentang kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan
pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan
yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Secara lebih luas, ruang lingkup kespro
meliputi:
1.
Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.
Keluarga Berencana
3.
Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran
Reproduksi (ISR), termasuk PMS HIV/AIDS
4.
Pencegahan dan penanggulangan komplikasi
aborsi
5.
Kesehatan Reproduksi Remaja
6.
Pencegahan dan penanggulangan Infertilitas
7.
Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
8.
Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain
missalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
1.3 Hak-Hak
Reproduksi
Hak reproduksi perorangan adalah hak
yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang
perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak,
jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak
reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui
di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
A. Menurut
Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat dijabarkan secara praktis,
antara lain:
a.
Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan
kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan
pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien,
sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
b.
Setiap orang, perempuan dan laki-laki
(sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas,
reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis
yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
c.
Setiap
orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif,
terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan
hukum.
d.
Setiap
perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang
memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan,
serta memperoleh bayi yang sehat.
e.
Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak
memiliki hubungan yang didasari penghargaan
f.
Terhadap
pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama
tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
g.
Setiap
remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar
tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual
yang bertanggung jawab
h.
Setiap
laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat
mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS
B. Menurut
ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain :
a.
Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan
reproduksi.
b.
Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan
reproduksi
c.
Hak kebebasan berpikir tentang pelayanan
kesehatan reproduksi
d.
Hak untuk dilindungi dari kematian karena
kehamilan
e.
Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran
anak
f.
Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan
dengan kehidupan reproduksinya
g.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan
buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan
seksual
h.
Hak mendapatkan manfaat kemajuan, ilmu pengetahuan
yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
i.
Hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan
pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
j.
Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
k.
Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi
dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
l.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi
dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan
Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1.
Mempunyai
pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit,
kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
2.
Mengatur
kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan
yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
3.
Mendorong
dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan
bagi dirinya sendiri.
Artikel kesehatan artikelnya bagus dan mudah di pahami oleh para pembaca,,makasih atas sharing ilmu dan pengetahuannya.bermanfaat,keren.
ReplyDelete